Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jangan Main Petasan! Bisa Dijerat Pidana

Muhammad Farhan , Jurnalis-Minggu, 17 Maret 2024 |10:17 WIB
Jangan Main Petasan! Bisa Dijerat Pidana
Ilustrasi petasan (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Timur, Konbes pol Nicholas Ary Lilipaly menyampaikan adanya ancaman pidana bagi para pelaku yang bermain petasan. Ia mengatakan ancaman pidana tersebut dilandaskan pada daya ledak yang ditimbulkan petasan tersebut.

Nicholas mengatakan, masyarakat yang bermain petasan memang biasanya dijerat oleh pasal tindak pidana ringan. Namun mengingat adanya daya ledak petasan yang menimbulkan kebakaran, ia mengatakan hal itu pun berpotensi dijerat pasal hukum pidana.

"Untuk sementara ini, memang petasan itu berdasarkan Undang-Undangnya itu dilihat tergantung daya ledaknya. Kita antisipasi agar jangan sampai terjadi kebakaran," jelas Nicholas kepada wartawan, Minggu (17/3/2024).

Nicholas menuturkan, petasan yang memiliki daya ledak besar pun dapat dikategorikan sebagai bahan peledak yang berbahaya.

"Tetapi untuk daya ledaknya itu juga dilihat, apakah daya ledaknya itu low, middle atau high. Apakah merusak atau tidak," jelas Nicholas.

Ia mengatakan Polres Metro Jakarta Timur pun sudah melakukan razia petasan pada awal-awal bulan suci Ramadhan. Salah satu tempat yang dilakukan razia petasan, lanjut Nicholas, adalah di daerah Jatinegara.

"Kita sudah melakukan razia petasan kemarin dengan empat pillar termasuk pihak kecamatan Jatinegara. Kita lakukan razia yang terindikasi tempat jualan ataupuan produk petasan, tetapi hasilnya nihil," lanjut Nicholas.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement