"Kami sependapat dengan rekan kami karena memang sebagai pelapor harus dihadirkan, untuk mengungkap kebenaran," kata salah satu pengacara Bahar.
Hakim Surachmat yang bermusyawarah sebelumnya dengan dua hakim anggota lain pun akhirnya sepakat bahwa saksi sekaligus korban itu harus dihadirkan. Sehingga, majelis hakim akhirnya memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan.
"Dengan demikian, sidang ditunda sampai Selasa tanggal 27 April 2021 pagi," kata Surachmat.
(Qur'anul Hidayat)