JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan putri sulung John Refra alias Jhon Kei sebagai saksi, atas perkara kasus penganiayaan berujung pembunuhan. Adapun sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (21/4/2021).
Putri sulung John Kei, Erviliana Refra bantah adanya rapat bahas rencana pembunuhan Nus Kei pada 20 Juni 2020. Dugaan tersebut tidak dibenarkan.
"Tidak itu bukan rapat, papa dituakan oleh karena itu papa meberikan nasihat untuk adik-adik. Jadi kalau dibilang rapat bahas rencana bunuh Nus tidak sama sekali," ujar Erviliana didalam persidangan.
Baca juga: Nus Kei Hadiri Sidang John Kei di PN Jakarta Barat
Erviliana mengatakan sempat keluar rumah pada 20 Juni 2020 sore. Namun, pada pukul 20.00 WIB kembali kerumah masih banyak anak buah Jhon sedang berkumpul.
"Jam 8 malam saya baru kembali ke rumah. Tapi, jam 6 saya sedang berada di sekitar kompleks Titian. Ya betul ada kumpul-kumpul, mereka sedang sharing," jelasnya.
Baca juga: Putri Sulung Jhon Kei Bersaksi Perihal Utang Nus Kei Rp 1 Milliar
Erviliana mengaku tidak mendengar pembicaraan ke arah sana. Tidak ada rencana pembunuhan yang dibahas saat itu.
"Nggak dengar (rencana pembunuhan). Yang saya lihat papa memberikan nasihat ke adik-adik untuk hidup lebih baik, tidak ada keributan, tidak ada pakai narkoba," tandanya.