Putri Sulung Jhon Kei Bantah Adanya Rapat Bahas Rencana Pembunuhan Nus Kei

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Rabu 21 April 2021 15:22 WIB
Puteri Jhon Kei, Erviliana Refra (foto: MNC Portal/Refi)
Share :

Diketahui persidangan kali ini sendiri sudah mencapai tahap pemeriksaan saksi atau meminta keterangan saksi baik dari Jaksa Penuntut Umum dan pihak kuasa hukum.

Dalam kasus ini, terdakwa John Kei didakwa pasal berlapis atas kasus pembunuhan dan penganiayaan.

Dakwaan pertama, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Ketiga, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terakhir pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya