6 Teroris Penyerang Mako Brimob Depok Divonis Hukuman Mati!

Okto Rizki Alpino, Jurnalis
Kamis 22 April 2021 12:19 WIB
Suasana di luar Mako Brimob Kelapa Dua saat kerusuhan terjadi Mei 2018. (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan vonis hukuman mati terhadap enam teroris dalam kasus penyerangan Mako Brimob Depok pada Mei 2018.

Staf Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (21/4/2021), keenam terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana terorisme.

"Keenam terdakwa dijatuhi vonis hukuman mati," kata Staf Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).

Keenam terdakwa yakni Anang Rachman, Suparman alias Maher, Syawaludin Pakpahan, Suyanto alias Abu Izza, Handoko alias Abu Bukhori, dan Wawan Kurniawan.

Baca juga: Dua Penyelundup Narkoba dalam Karung Beras Dituntut Hukuman Mati

“Keenam terdakwa menerima putusan, tidak mengajukan banding," ujarnya.

Kerusuhan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat terjadi pada 8 Mei 2018 silam dipicu adanya adu mulut antara tahanan tindak pidana terorisme dengan sejumlah petugas jaga.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya