Sesuai dengan aturan, program AUTP ini hanya mewajibkan petani membayar Rp36.000 per hektare per musim tanam, sementara sisanya atau sebesar Rp144.000 ditanggung oleh pemerintah.
“Bila terjadi gagal panen akibat hama, kekeringan, dan banjir, maka petani bisa mendapatkan ganti rugi sebesar Rp6 juta per hektar,” tuturnya.
Namun begitu, secara umum minat para petani untuk mengikuti AUTP di Kabupaten Sukabumi belum tinggi, pihaknya tetap melakukan sosialisasi melalui berbagai unsur yang ada terhadap para petani.
“Untuk daerah yang langganan bencana alam sepeti banjir, para petani sudah pada ikut AUTP. Tetapi kalau secara menyeluruh belum, sehingga kami terus mengsosialisaskannya sampai saat ini,” katanya.
CM
(Yaomi Suhayatmi)