Meski di Bawah Umur, Muncikari dan Joki Prostitusi Hotel Tebet Akan Diproses Hukum

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Sabtu 24 April 2021 03:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan dalam penggerebekan prostitusi anak di bawah umur di Reddoorz Plus Near TIS Square Tebet, Jakarta Selatan pada Rabu 21 April 2021 lalu para mucikari dan joki sudah diamankan.

"Jadi, meski dari 7 orang muncikari dan joki ini merupakan anak di bawah umur juga tapi tetap kita amankan dan proses karena sudah mempromosikan temannya untuk melakukan prostitusi melalui media sosial," ujar Yusri Yunus, Jumat (23/4/2021).

Baca Juga:  Saat Digerebek di Hotel Tebet, Anak di Bawah Umur Sedang Layani Pria Hidung Belang

Yusri Yunus menjelaskan pihaknya mengamankan 15 orang terdiri dari beberapa 8 anak di bawah umur BO dan 7 orang muncikari atau joki. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah pria hidung belang yang menggunakan jasa prostitusi anak di bawah umur.

"Menawarkan wanita BO (anak bawah umur) dengan menggunakan aplikasi media sosial," jelas Yusri Yunus.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya