Pihaknya terus mendorong petani dan peternak untuk memanfaatkan bantuan subsidi premi asuransi untuk menjamin kelangsungan usaha. Selain itu, asuransi pertanian ini sangat bermanfaat apabila terjadi kegagalan pada usaha tani.
“Saat gagal panen karena berbagai hal, petani tetap bisa melanjutkan usahanya dengan pembayaran klaim yang diterima dari AUTP,” ujarnya.
Sesuai dengan aturan, program AUTP ini hanya mewajibkan petani membayar Rp36.000 per hektare per musim tanam, sementara sisanya atau sebesar Rp144.000 ditanggung oleh pemerintah.
“Bila terjadi gagal panen akibat hama, kekeringan, dan banjir, maka petani bisa mendapatkan ganti rugi sebesar Rp6 juta per hektar,” tuturnya.
Namun begitu, secara umum minat para petani untuk mengikuti AUTP di Kabupaten Sukabumi belum tinggi, pihaknya tetap melakukan sosialisasi melalui berbagai unsur yang ada terhadap para petani.