Secara total, pria tersebut diyakini menginfeksi 22 orang dengan Covid-19, delapan di antaranya secara langsung dan 14 secara tidak langsung. Tidak ada kasus yang membutuhkan rawat inap.
Pria itu ditangkap pada Sabtu (24/4/2021) dan saat ini ditahan.
Ini bukan pertama kalinya ancaman penularan Covid-19 membuat seseorang mengalami masalah hukum. Pada Maret, seorang pria yang diduga mengemudi dalam keadaan mabuk di Belanda menerima 10 minggu di balik jeruji besi setelah dengan sengaja batuk pada polisi yang menilangnya. Dia mengaku terinfeksi virus corona, tetapi kemudian dinyatakan negatif.
Di banyak negara, melanggar karantina atau dengan sengaja menularkan virus kepada orang lain dapat mengakibatkan denda yang besar dan hukuman penjara.
(Rahman Asmardika)