Desi Arryani Cs Divonis 4 hingga 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Subkontraktor Fiktif

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 26 April 2021 13:50 WIB
Desi Arryani (Foto : Sindo)
Share :

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada para terdakwa. Diantaranya, Fathor Rachman dikenai hukuman uang pengganti Rp3.670.000.000 subsidair satu tahun penjara. Sementara Jarot Subana juga dijatuhkan uang pengganti senilai Rp7.124.239.000 subsidair dua tahun penjara.

Kemudian Fakih Usman senilai Rp5.970.586.037 subsidair dua tahun penjara. Sementara itu, Yuly Ariandi Siregar sejumlah Rp47.166.931.587 subsidair dua tahun dan enam bulan.

Baca Juga : BNN Musnahkan 74 Kg Sabu, 41 Kg Ganja dan Puluhan Ribu Ekstasi

Hakim menyatakan bahwa kelima terdakwa tersebut telah mengumpulkan dana taktis ilegal dengan membuat kontrak fiktif. Ada 41 subkontrak fiktif yang ditangani kelima terdakwa hingga berdampak pada kerugian keuangan negara Rp202 miliar.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa itu dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya