JAKARTA - Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan, kasus karantina kesehatan terkait kerumunan di Megamendung menyebutkan, bahwa Pondok Pesantren (Ponpes) Agrokultural Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab belum terdaftar di Kementerian Agama Kabupaten Bogor.
Pernyataan ini diungkapkan HA Sihabudin, selaku Kasi Pendidikan dan Ponpes, Kemenag Kabupaten Bogor saat memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/4/2021).
Baca juga: Ketika Habib Rizieq Murka di Persidangan Sambil Tunjuk-Tunjuk JPU
Menurut dia, untuk mendirikan sebuah Pondok Pesantren haruslah mengantongi izin dan memiliki legalitas.
"Ponpes bisa diizinkan terkait administrasi dan pemenuhan kelembagaan dan pimpinan ponpes. Kemudian juga melampirkan berkas yayasan, domisili dan menampilkan profil," kata Sihabudin saat menjawab pertanyaan Jaksa di PN Jakarta Timur, Senin (26/4/2021).