Ponpes Agrokultural Milik Habib Rizieq Tak Miliki Izin dari Kemenag

Okto Rizki Alpino, Jurnalis
Senin 26 April 2021 15:38 WIB
Ponpes Agrokultural Markaz Syariah (foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan, kasus karantina kesehatan terkait kerumunan di Megamendung menyebutkan, bahwa Pondok Pesantren (Ponpes) Agrokultural Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab belum terdaftar di Kementerian Agama Kabupaten Bogor.

Pernyataan ini diungkapkan HA Sihabudin, selaku Kasi Pendidikan dan Ponpes, Kemenag Kabupaten Bogor saat memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/4/2021).

Baca juga: Ketika Habib Rizieq Murka di Persidangan Sambil Tunjuk-Tunjuk JPU

Menurut dia, untuk mendirikan sebuah Pondok Pesantren haruslah mengantongi izin dan memiliki legalitas.

"Ponpes bisa diizinkan terkait administrasi dan pemenuhan kelembagaan dan pimpinan ponpes. Kemudian juga melampirkan berkas yayasan, domisili dan menampilkan profil," kata Sihabudin saat menjawab pertanyaan Jaksa di PN Jakarta Timur, Senin (26/4/2021).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya