Polri Limpahkan Tahap I Kasus Penembakan Laskar FPI ke Kejaksaan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 27 April 2021 12:52 WIB
Rekonstruksi penembakan Laskar FPI di Jalan Tol (Foto : Antara)
Share :

JAKARTA - Bareskrim Polri telah merampungkan sekaligus melimpahkan tahap I berkas penyidikan kasus penembakan terhadap Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, ke Kejaksaan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, pelimpahan tahap I itu dilakukan untuk penyidikan dua tersangka, yakni F dan Y. Sedangkan tersangka lainnya EPZ dinyatakan telah dihentikan penyidikannya karena telah meninggal dunia.

"Kemarin, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan tahapan penyidikan yaitu penyerahan berkas perkara KM 50, kasus meninggalnya 4 orang Laskar FPI," kata Ahmad dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2021).

Ahmad menjelaskan, sampai saat ini dua orang tersangka F dan Y itu masih aktif sebagai anggota kepolisian yang bertugas di Polda Metro Jaya.

Menurut Ahmad, setelah pelimpahan berkas itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu untuk melakukan penelitian dan menentukan langkah lanjutan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya