Kemudian, proyek jalan tol direalisasikan sehingga warga yang terdampak mengklaim bahwa mereka berhak menerima dana ganti rugi atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
“Jadi pembangunan jalan tol sudah ada ganti rugi, sudah dititipkan ke pengadilan,” ungkapnya.
Namun, dari PN Bekasi tidak bisa mencairkan dana tersebut karena belum ada surat pengantar dari BPN pusat yang menyatakan bahwasanya tanah tersebut adalah milik warga.
Baca juga: Tol Cimanggis-Cibitung Beroperasi 10 November, Masih Gratis Lho
Bahkan, sampai sekarang mereka mengaku dana ganti rugi itu belum diterima. Oleh sebab itu, mereka mengancam akan tetap berada di pinggir tol sampai mendapatkan kejelasan dari pihak BPN maupun PN Kota Bekasi.