BATAM - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yakni RA ditangkap petugas Polsek Sei Beduk, Polresta Barelang. Ia ditangkap karena membawa kabur motor Honda Beat warna putih BP 3769 HI.
RA melarikan sepeda motor tersebut dari showroom motor bekas diRuko Griya Asri, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, pada Selasa (20/4/21) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat membawa kabur motor itu, ia meninggalkan mobil Honda Brio warna hitam BP 1247 FF.
Belakangan diketahui, ternyata mobil yang ditinggalkan pelaku ini adalah mobil rental. Pelaku kemudian ditangkap Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda Budi Santosa, Senin (26/4/21).
Kapolsek Sei Beduk AKP Awal Sya'ban Harahap melalui Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda Budi Santoso menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (20/4/21) pukul 15.00 WIB. Saat itu karyawan showroom sepeda motor jaga di Showroom di Ruko Griya Piayu Asri Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, didatangi pelaku mengemudikan Mobil Honda Brio.
“Saat itu, pelaku menanyakan harga motor Honda Beat warna putih BP 3769 HI dan kemudian pelaku ingin mencoba sepeda motor tersebut (test drive) sepeda motor tersebut dengan meninggalkan mobil Honda Brio beserta kuncinya sebagai jaminannya,” ujarnya.
Kepada pegawai pelaku mengaku mobil tersebut miliknya sehingga pelapor percaya dan mempersilakan pelaku untuk mencoba sepeda motor tersebut.
Baca Juga : Rusak Kunci Stang, Residivis Ini Curi Motor Lalu Berpura-Pura Kehilangan Kunci
“Namun, setelah ditunggu-tunggu, pelaku tidak datang mengembalikan sepeda motornya. Tidak lama kemudian ada datang orang yang mengaku dari Rental Mobil Auto Speed yang memberitahukan kepada Pelapor bahwa mobil Honda Brio BP 1247 FF tersebut dirental pelaku. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 11.000.000," katanya.