Pengamat Nilai Polisi Miliki Bukti Kuat Saat Tangkap Munarman

Antara, Jurnalis
Rabu 28 April 2021 00:09 WIB
Munarman tiba di Polda Metro Jaya dengan mata ditutup (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai bahwa Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri memiliki bukti yang cukup dalam menangkap mantan Sekretaris FPI Munarman.

"Kita yakin polisi punya bukti yang cukup. Polri tidak pernah mundur untuk menangkap siapa pun jika terbukti melanggar hukum," kata Edi Hasibuan di Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Menurut dia, masyarakat harus memberikan kesempatan kepada penyidik untuk memeriksa Munarman dalam 7 kali 24 jam. "Kita tetap memegang praduga tak bersalah terhadap Munarman," ucap Edi.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta menjelaskan penangkapan seseorang dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme berbeda dengan tindak pidana biasa. Penangkapan seseorang dalam kasus tindak pidana biasa hanya 1 kali 24 jam.

Sedangkan dalam kasus terorisme seperti diatur Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindakan pidana terorisme berdasarkan bukti penerimaan yang cukup untuk waktu paling lama 14 hari.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya