JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menegaskan pihaknya bakal mengambil langkah hukum terkait penangkapan mantan sekertaris FPI Munarman oleh Densus 88, pada Selasa (27/4/2021).
"Atas penangkapan kemarin Insya Allah kita akan mengajukan praperadilan," kata Aziz saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Ditangkap Densus 88, Munarman Belum Jadi Tersangka
Dikatakan Aziz, sejak Munarman ditangkap di Perumahan Modern Hils, Pamulang, Tangerang Selatan, pihaknya bergegas membentuk kuasa hukum. Menurut dia, ada sekitar 40 orang kuasa hukum siap mendampingi Munarman sejak menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Hasil pemeriksaan kemarin kita belum ketahui Pak Munarman sebagai tersangka atau terlapor," ujarnya.
Baca juga: Aziz Yanuar Sebut Polisi Belum Izinkan Munarman Didampingi Kuasa Hukum
Menurut Aziz, penangkapan Munarman sangat tidak tepat. Pasalnya, Munarman sendiri menolak keras paham radikal dan terorisme.
"Jelas beliau menolak keras paham terorisme, penangkapan ini upaya pembodohan umat," tuturnya.
(Qur'anul Hidayat)