JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan ada empat tersangka diamankan terkait modus lolos dari karantina Covid-19 di Bandar Udara International Soekarno Hatta.
"Empat tersangka itu yakni GC, S, RW, dan JD," ujar Yusri Yunus, Rabu (28/4/2021) di Mapolda Metro Jaya.
GC memiliki peran menyiapkan dokumen soft copy perjalanan, memalsukan input data karantina WNI ataupun warga negara asing (WNA) ke hotel agar seolah-olah menjalankan tahap karantina Covid-19. Dia mendapatkan bagian Rp4 juta.
Baca Juga: Tegas! Penggerak Konvoi Jakmania Bakal Dijerat UU ITE
Sementara S, seorang mantan pegawai Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta yang sudah pensiun. Dia memiliki kartu akses di Bandara Soekarno Hatta.
RW anak dari S. Selain itu, RW juga memiliki kartu akses Bandara Soekarno Hatta layaknya S.
JD penumpang WNI yang baru berpergian dari India dan tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Minggu 25 April 2021 malam. Dia menggunakan jasa S untuk bisa lolos proses karantina Covid-19 dengan membayar biaya jasa sebesar Rp6,5 juta. JD setidaknya sudah dua kali menggunakan jasa S.
Baca Juga: Sebanyak 78.924 Pasien Covid-19 Sembuh di Wisma Atlet
(Arief Setyadi )