"Namun demikian kami ingin memastikan perusahaan itu sehat keuangan. Jangan nanti ada beberapa daerah, ini kontrak ga hanya dengan BPBD, tapi dengan masyarakat dan vendor. Pihak ketiga biasanya saat mereka melakukan transaksi 30 persen, gak balik-balik. Saya belajar dari beberapa daerah Sulteng. Alhamdulillah bisa kita atasi kemarin, jadi kita pastikan perusahaan itu punya SNI, produknya," imbuhnya.
Di sisi lain Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan, untuk rumah rusak berat yang akan dibangun harus sesuai dengan standar Kementerian PUPR, yang tahan gempa.
"Yang standarnya PUPR. Nanti ya, kalau sudah selesai, sampeyan bisa lihat rumahnya. Tapi yang jelas sesuai standard dari PUPR," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)