Tak Cabut UU ITE, Pemerintah Hanya Lakukan Revisi Terbatas

Fahreza Rizky, Jurnalis
Kamis 29 April 2021 18:51 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah tidak akan mencabut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasalnya, beleid itu masih diperlukan untuk mengatur dunia digital.

"UU ITE masih sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukumi, bukan menghukum ya, menghukumi, dunia digital. Masih sangat dibutuhkan. Oleh sebab itu, tidak akan ada pencabutan UU ITE," kata Mahfud saat jumpa pers secara virtual dari kantornya, Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga:  Kominfo Klaim Sudah Take Down 3.640 Akun Terkait Ujaran Kebencian

Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, seluruh dunia saat ini justru sedang memperbaiki dan atau membuat aturan hukum semacam UU ITE untuk mengatur dunia digital. "Kita pun sama. UU ITE masih sangat diperlukan," imbuh dia.

Untuk mengatasi kecenderungan salah tafsir dan ketidaksamaan penerapan, maka pemerintah membuat pedoman teknis dan kriteria implementasi yang akan diputuskan dalam bentuk SKB 3 Kementerian/Lembaga antara lain Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri.

"Ini bentuknya pedoman yang nanti Pak Menkominfo bilang jadi buku saku, buku pintar baik pada wartawan, masyarakat, Polri dan Jaksa Agung," ucap Mahfud.

Baca Juga:  Curhat Layanan Klinik Kecantikan di Medsos, Wanita Ini Terancam 4 Tahun Penjara

Selain itu, Mahfud memastikan ada revisi semantik atau revisi terbatas berupa penambahan frasa dan atau perubahan frasa serta penambahan penjelasan dalam UU ITE.

"Memang kemudian untuk memperkuat ada satu penambahan pasal, yaitu penambahan Pasal 45 C," tutup Mahfud.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya