Soal Pencekalan Azis Syamsuddin, Ketua KPK: Kami Memiliki Kewenangan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 30 April 2021 10:29 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, untuk bepergian ke luar negeri. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, piihaknya bisa meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencekal ataupun melarang siapa saja yang berkaitan dengan perkara korupsi untuk bepergian ke luar negeri. Hal itu sesuai dengan tugas dan kewenangan KPK.

Politikus Golkar itu dilarang bepergian ke luar negeri enam bulan ke depan sejak 27 April 2021. Aziz Syamsuddin disebut sebagai fasilitator atau pihak yang mempertemukan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dengan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju.

"KPK sesuai dengan tugas pokok dan kewenanganya dapat melakukan cekal," kata Firli Bahuri melalui pesan singkatnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (30/4/2021). 

Dijelaskan Firli, pencegahan seseorang ke luar negeri bertujuan untuk memudahkan proses penyidikan KPK. Di mana, ketika KPK membutuhkan keterangan pihak yang diduga mengetahui ataupun terlibat dalam perkara korupsi, maka yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri.

"Semua kita lakukan untuk kepentingan memudahkan jika KPK memerlukan permintaan keterangan terhadap setiap orang yang diperlukan untuk pengumpulan keterangan saksi tentang apa yang diketahui, dialami atau didengar sesuai kesaksiannya," bebernya.

Baca juga: Azis Syamsuddin Dicegah ke Luar Negeri 6 Bulan ke Depan

Sementara itu, Kabag Humas pada Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman mengakui pihaknya telah menerima surat pencegahan atas nama Azis Syamsuddin dari KPK. Atas permohonan itu, Tubagus Erif mengatakan, Ditjen Imigrasi bakal mencegah Azis Syamsuddin untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Surat pengajuan sudah diterima oleh Imigrasi dari KPK dan sudah dilaksanakan. Berlaku 6 bulan (ke depan). AS resmi dicekal mulai 27 April 2021," ujar Tubagus.

Baca juga: Dikabarkan Akan Digeledah KPK, Begini Situasi di Rumah Azis Syamsuddin

Nama Aziz Syamsuddin terseret dalam skandal dugaan suap terkait penghentian penyelidikan perkara korupsi di Pemkot Tanjungbalai. Aziz Syamsuddin disebut sebagai fasilitator atau pihak yang mempertemukan M Syahrial dengan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju. 

Dari pertemuan itu, AKP Stepanus Robin bersama rekannya, seorang pengacara, Maskur Husain bersepakat jahat dengan Syahrial. Kesepakatan jahat antara ketiganya itu berkaitan dengan rencana penghentian penyelidikan perkara dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai. Diduga, M Syahrial terjerat dalam kasus tersebut. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya