"Pelanggan pelaku ada di wilayah Blitar dan Tulungagung," terang Supriyadi.
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Heri Setiawan menegaskan, penyelidikan kasus pil koplo yang diduga melibatkan jaringan napi lapas tersebut masih terus dikembangkan.
Dalam kasus ini pelaku FW dijerat dengan UU Kesehatan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara. "Saat ini penyelidikan masih kita kembangkan," pungkas Yudhi.
(Qur'anul Hidayat)