Pimpinan BAZNAS Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan menegaskan secara syar’i penetapan dari BAZNAS ini menjadi patokan di area publik. Ketetapan ini hadir untuk menghilangkan perbedaan. Ini menjadi final regulasi perzakatan secara nasional.
“Adapun besaran zakat yang telah ditetapkan oleh BAZNAS ini berlaku hingga Ramadhan tahun depan. Kita melakukan perhitungan ini dengan menggunakan metode ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
Kegiatan Webinar ini sendiri juga dihadiri Wakil Ketua BAZNAS Moh Mahdum, Kepala Divisi UPZ BAZNAS Faisal Qosim, awak media massa baik cetak, online dan elektronik radio.
CM
(Yaomi Suhayatmi)