Polrestabes Palembang Gerebek Gudang Ikan, Temukan 8,3 Ton Daging Giling Berformalin

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Sabtu 01 Mei 2021 07:16 WIB
Share :

Dalam pengerbekan itu juga tim berhasil mengamankan terduga tersangka yaitu inisial Z, yang merupakan agen ikan giling merk ISTI, dan seorang terduga tersangka dari CV CI selaku pemilik ikan giling merk ISTI. Serta barang bukti 8 ton ikan giling yang berformalin

milik CV CI, dan 300 Kilogram milik tersangka Z, selaku agen daging giling di Pasar Induk Jakabaring,” jelasnya.

Oleh karena itu kedua tersangka akan diancam dengan Pasal 8 ayat 1 huruf a, g dan l Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 136 dan atau Pasal 141 UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. “Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun,” tegasnya.

Sementara itu Tedi selaku pihak BPOM juga menjelaskan bahwa ikan giling berformalin itu merupakan jenis ikan kakap.

“Diketahui formalin itu berdampak jangka panjang terhadap manusia, karena formalin merupakan bahan kimia pengawet mayat,” pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya