PALEMBANG - Ikan giling berformalin sebanyak 8,3 ton berhasil diamankan Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang, dari hasil pengerbekan gudang penyimpanan daging ikan giling berformalin tersebut di Pasar Ikan Induk Jakabaring.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan bahwa pengerbekan besar ini di-back up juga oleh BPOM Sumsel dan Balai Karantina Ikan Klas 1 SMB II Palembang.
“Alhamdulillah, setelah melakukan penyelidikan selama tiga hari kita berhasil mengungkapnya, dan ikan giling berformalin ini akan diedarkan atau dijual sebelum Lebaran Idul Fitri nanti,” katanya.
Dijelaskan Irvan, pengungkapan kasus ini setelah tim gabungan menggelar operasi di Pasar Induk Jakabring, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring belum lama ini.
“Dari hasil sidak itu didapat 1 kilogram daging giling merek ISTI mengandung bahan kimia berhaya berupa formalin atau bahan pengawet mayat,” jelas Irvan.