Covid-19 Melonjak, Australia Ancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp735 Juta bagi Warganya yang Kembali dari India

Agregasi BBC Indonesia, Jurnalis
Senin 03 Mei 2021 05:54 WIB
Ilustrasi penerbangan (Foto: DNA India)
Share :

AUSTRALIA - Warga Australia yang pulang dari India bisa menghadapi hukuman lima tahun hukuman penjara dan denda, setelah pemerintah melarang sementara perjalanan dari India.

Pelanggaran keputusan ini mengakibatkan hukuman penjara lima tahun, atau denda 66.000 dolar Australia (sekitar Rp735 juta). Kementerian kesehatan Australia mengatakan keputusan itu dibuat "berdasarkan proporsi orang di karantina yang tertular infeksi Covid-19 di India".

Awal pekan ini, Australia melarang semua penerbangan dari India.

Diperkirakan ada sekitar 9.000 warga Australia di India, dengan 600 orang di antaranya dikategorikan sebagai kelompok rentan.

Seorang dokter berkata pada Australian TV bahwa langkah pemerintah itu tak sebanding dengan ancaman yang ditimbulkan oleh mereka yang kembali dari India.

"Keluarga kami benar-benar sekarat di India sana... sama sekali tidak memiliki cara untuk mengeluarkan mereka - ini pengabaian," kata dokter umum dan komentator kesehatan Dr Vyom Sharmer.

Mulai Senin (03/05) siapa pun yang telah berada di India akan dilarang memasuki negara itu.

Kementerian kesehatan mengatakan keputusan tersebut akan ditinjau pada 15 Mei.

"Pemerintah tidak membuat keputusan ini dengan mudah," kata Menteri Kesehatan Greg Hunt dalam pernyataannya.

(Baca juga: Fauci: AS Rekomendasikan India Lockdown)

"Namun, integritas kesehatan publik dan sistem karantina Australia sangat penting dilindungi dan jumlah kasus Covid-19 di fasilitas karantina dikurangi ke tingkat yang dapat dikelola," lanjutnya.

Di sisi lain, kementerian mengatakan telah sepakat dengan India untuk mengirim pasokan medis darurat, termasuk ventilator dan alat pelindung diri.

"Hati kami tertuju kepada rakyat India - dan komunitas India-Australia kami," tambah pernyataan itu.

India telah mencatat kasus Covid-19 melonjak menjadi 19 juta dan total kematian 200.000.

Pekan ini, negara itu telah mencatat 300.000 kasus baru dilaporkan setiap hari.

 (Baca juga: WNI Dapat Fasilitas Visa on Arrival dari Pemerintah Bangladesh)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya