Apapun alasannya, pungli untuk memberikan THR tidak boleh. Di suratnya tercantum zakat sodaqoh Fitroh. Yang boleh cuma BAZNAS. Itu sudah menyalahi aturan. Lurah ikut tanda tangan itu makin salah. Jadi harus dicopot. Untuk proses selanjutnya saya serahkan pada inspektorat dan dinas terkait. Ini pun berlaku untuk para Camat," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, lurah Gajahan meminta uang sebagai pungutan zakat kepada pertokoan di kawasan itu, dengan besaran bervariasi mulai dari Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Gibran pun mengembalikan uang yang dimintai dari 145 toko di kawasan Gajahan.
Baca Juga : Gibran: Sholat Idul Fitri Jangan di Lapangan Terbuka
"Saya ucapkan terima kasih pada warga gajahan yang sudah melaporkan kejadian ini. Praktik ini harus segera disudahi. Karena yang berhak menarik zakat, infaq dan shodaqoh itu Baznas," papar Gibran pada pemilik toko, Minggu (2/5/2021).
(Erha Aprili Ramadhoni)