SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengambil tindakan tegas dengan mencopot Lurah Gajahan terkait pungutan liar (pungli) zakat. Lurah S tersebut diduga terlibat pungli bersama dengan petugas Linmas.
"Hari Senin (lurah) dibebastugaskan. Pokoknya nanti habis ini semuanya akan diproses Inspektorat dan dinas terkait," kata Gibran, Minggu (2/5/2021).
Menyusul terungkapnya kasus pungli yang diduga dilakukan oleh Lurah Gajahan, Senin 3 Mei 2021, secara resmi Gibran memberhentikan jabatan Lurah Gajahan.
Untuk proses selanjutnya, Gibran menyerahkannya pada Badan Kepegawaian Daerah (BKS) untuk dilakukan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi sesuai dengan PP 53.
Menyusul terungkapnya kasus dugaan pungli di kelurahan Gajahan, Gibran akan mengecek di kelurahan lain. Tak menutup kemungkinan, ungkap Gibran, dugaan pungli serupa juga terjadi di kelurahan lain.
"Saya akan cek di kelurahan lain. apakah ada tindakan serupa ini juga terjadi. Ini saya mau cek lagi. Biasanya sudah ada satu ini, maka keluarahan lain akan bersuara," ungkapnya.
Baca Juga : Tangkap Basah Pungli THR, Gibran Kembalikan Uang pada Pemilik Toko
Tak hanya pada Lurah, peringatan keras itupun diberikan Gibran pada para Camat. Gibran secara tegas tak akan memberi ampun pada Lurah maupun Camat yang berani melakukan pungli.
"