SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengembalikan uang pada 145 pertokoan yang ada di Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah. Uang yang dikembalikan Gibran itu merupakan hasil pungutan liar yang diduga dilakukan oleh Linmas atas perintah Lurah Gajahan.
Besaran pungutan liar yang dikembalikan oleh Gibran pada sejumlah toko cukup bervariasi. Ada yang Rp50 ribu dan ada pula Rp100 ribu.
Sikap Gibran mengembalikan uang pada pemilik toko yang ada di wilayah Gajahan ini, sebagai bentuk respon dirinya menyusul munculnya keluhan dari sejumlah warga tentang adanya praktik pungutan zakat oleh Linmas dengan membawa surat bertanda tangan Lurah Gajahan.
"Saya ucapkan terima kasih pada warga gajahan yang sudah melaporkan kejadian ini. Praktik ini harus segera disudahi. Karena yang berhak menarik zakat, infaq dan shodaqoh itu Baznas," papar Gibran pada pemilik toko, Minggu (2/5/2021).
Baca Juga: Diduga Terima Pungli, Wali Kota Bobby Nasution Copot Lurah dan Sejumlah Pejabat