"Saya akan cek di kelurahan lain. apakah ada tindakan serupa ini juga terjadi. Ini saya mau cek lagi. Biasanya sudah ada satu ini, maka keluarahan lain akan bersuara," ungkapnya.
Baca Juga: Viral! Video Petugas Kabel Fiber Dipalak Preman, Polisi Turun Tangan
Tak hanya pada Lurah, peringatan keras itupun diberikan Gibran pada para Camat. Gibran secara tegas tak akan memberi ampun pada Lurah maupun Camat yang berani melakukan pungli.
"Apapun alasannya, pungli untuk memberikan THR tidak boleh. Di suratnya tercantum zakat sodaqoh Fitroh. Yang boleh cuma BAZNAS. Itu sudah menyalahi aturan. Lurah ikut tanda tangan itu makin salah. Jadi harus dicopot. Untuk proses selanjutnya saya serahkan pada inspektorat dan dinas terkait. Ini pun berlaku untuk para Camat," pungkasnya.
(Arief Setyadi )