Tangkap Basah Pungli THR, Gibran Kembalikan Uang pada Pemilik Toko

Bramantyo, Jurnalis
Minggu 02 Mei 2021 12:40 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kembalikan uang pungli ke pemilik toko (Foto: Bramantyo)
Share :

Gibran pun berulang kali berpesan pada pemilik toko, saat mengembalikan uang pungli, untuk tidak memberikan sumbangan apapun pada siapapun.

Karena, ungkap Gibran, sudah ada badan atau lembaga yang paling berwenang untuk menarik zakat, infaq dan shodaqoh yang ditunjuk oleh negara. Menyusul terungkapnya kasus pungli yang diduga dilakukan oleh Lurah Gajahan, Senin 3 Mei 2021, secara resmi Gibran memberhentikan jabatan Lurah Gajahan.

Dan untuk proses selanjutnya, Gibran menyerahkannya pada Badan Kepegawaian Daerah (BKS) untuk dilakukan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi sesuai dengan PP 53.

"Mereka rutin meminta sumbangan kepada toko-toko dan mereka terbiasa memberinya. Nilainya juga sukarela mulai dari 50 ribu-100 ribu.Sekali lagi ya, kita harus membiasakan diri untuk sesuatu yang benar. Jangan membenarkan sesuatu yang sudah biasa. Gitu lo. Tradisi pungli kok dibiarkan. Ini gak bisa harus dipotong. Gak boleh seperti itu," tegas Gibran.

Menyusul terungkapnya kasus dugaan pungli di kelurahan Gajahan, Gibran akan mengecek di kelurahan lain. Tak menutup kemungkinan, ungkap Gibran, dugaan pungli serupa juga terjadi di kelurahan lain.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya