"Setiap perjalanan jauh keluar kota kabupaten, harus dilengkapi dokumen surat keterangan dinas dari kantor, kecuali yang urgent seperti sakit, ibu hamil, kegiatan kemanusiaan, dan lain-lain," jelas Troy.
Ia menambahkan, penyekatan ini akan dilakukan sampai penerapan larangan mudik selesai. Troy menegaskan, pengendara yang akan melintas di wilayah hukum Polres Cirebon harus membawa dokumen bebas Covid-19 dan surat keterangan dinas.
Baca Juga : Larangan Mudik, Mendagri: Pemda Harus Sesuaikan dengan Kebijakan Pusat
"Tetap dilakukan karena ga masuk aglomerasi, tapi tetap kita laksanakan pemeriksaan. Nanti fokus pelaksanaannya plat di luar Kabupaten Cirebon," ucap dia.
(Erha Aprili Ramadhoni)