Warga Curi Start Mudik Padati Jalur Pantura Cirebon, Banyak Tak Bawa Dokumen Covid-19

Fathnur Rohman, Jurnalis
Senin 03 Mei 2021 13:39 WIB
Polisi melakukan penyekatan di jalur Pantura, Kedawung, Cirebon. (Foto : Fathnur Rohman)
Share :

CIREBON - Puluhan pengendara dari luar daerah terjaring penyekatan di Jalur Pantai Utara (Pantura), Kedawung, Cirebon, Jawa Barat, Senin (3/5/2021). Mereka merupakan perantau dari wilayah Jakarta yang memilih pulang kampung lebih awal, sebelum penerapan larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Para pemudik yang terjaring penyekatan ini, langsung diperiksa kelengkapan surat kendaraan serta dokumen lainnya seperti surat bebas Covid-19 dan surat izin perjalanan atau surat izin keluar masuk (SIKM).

Mereka yang kedapatan tidak membawa surat bebas Covid-19 bakal menjalani pemeriksaan rapid test di tempat. Sedangkan pemudik lain yang tidak memiliki SIKM langsung diputar balik petugas dari Satlantas Polres Cirebon Kota.

"Kami melaksanakan prapenyekatan. Sebagian mereka tidak menunjukkan hasil dari rapid test. Jadi kami menyediakan rapid test gratis bagi pemudik," kata KBO Satlantas Polres Cirebon Kota, Iptu Joni kepada wartawan, Senin (3/5/2021).

Menurut Joni, pihaknya sudah memutar balik 20 kendaraan baik roda dua ataupun empat dalam kegiatan pra pengetatan ini. Mereka, kata dia, tidak bisa menunjukkan dokumen pendukung yang menjadi syarat pengecualian, untuk kendaraan yang bisa melintas.

"Kurang lebih 20 kendaraan diputar balik karena tidak melengkapi dokumen tersebut, yang menjadi ketentuan," ujar Joni.

Selain di Kedawaung, penyekatan pemudik juga dilakukan di Jalan Pantura, Weru, Cirebon, yang dilaksanakan oleh Satlantas Polresta Cirebon. Pemudik yang terjaring penyekatan langsung menjalani rapid test antigen.

Baca Juga : H-10 Lebaran, 387.383 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Kasatlantas Polresta Cirebon, Kompol Ahmat Troy mengatakan, pengendara yang akan melakukan perjalanan jauh keluar kota, harus membawa surat keterangan dinas dari kantornya. Namun, untuk keadaan darurat seperti mengantar ibu hamil, orang sakit, atau kegiatan kemanusiaan akan diperbolehkan melintas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya