Berkas Perkara Kurang Lengkap, Kejagung Kembalikan Penyidikan Penembakan Laskar FPI ke Bareskrim

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 04 Mei 2021 16:53 WIB
6 Laskar FPI meninggal ditembak oknum polisi.(Foto:Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara penyidikan dua tersangka personel Polda Metro Jaya dalam kasus penembakan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek ke Bareskrim Polri.

"Hari ini, Selasa 4 Mei 2021, Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan atas nama tersangka FR dan tersangka MYO yang disangka melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 KUHP kepada Bareskrim Polri," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Leonard menjelaskan, berkas penyidikan tersebut dikembalikan lantaran Jaksa menilai masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi terkait dengan perkara tersebut.

Baca Juga: Bareskrim Target Pelimpahan Tahap I Berkas Kasus Penembakan Laskar FPI Sebelum Lebaran

"Dikembalikan lengkap dengan petunjuk petunjuk dari Jaksa Peneliti, baik kekurangan kelengkapan formil maupun kekurangan kelengkapan materiil," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya