"Yang digugat adalah keabsahan AD ART 2020 dan keabsahan pemecatan oleh Kubu AHY. Ini membuktikan kepada kubu AHY bahwa peserta KLB Deli Serdang adalah Ketua ketua DPC dan bukanlah peserta abal abal sebagaimana yang dikoar-koarkan kubu AHY selama ini," bebernya.
Baca Juga : Kubu Moeldoko 3 Kali Mangkir, Gugatan AD/ART Partai Demokrat Dinyatakan Gugur
Karena itu, kata Rahmad, DPP Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang terus membangun komunikasi yang sangat erat dan hangat dengan DPC-DPC seluruh Indonesia dan terus menyicil gugatan ke Kubu AHY.
"Kami mengugat kubu AHY ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara karena kami yakin bahwa keadilan dan kebenaran akan benar benar kami dapatkan. Kami bersama rakyat dan pejuang demokrasi seluruh Indonesia akan sabar menunggu kemenangan sebagai DPP Partai Demokrat yang resmi sebagai peserta pemilu 2024 mendatang," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)