Mama Muda Nekat Aborsi Kandungannya di Mal, Alasannya Bikin Miris

Hambali, Jurnalis
Rabu 05 Mei 2021 02:04 WIB
Mama muda nekat aborsi kandungan di mal. (Foto : MNC Portal/Hambali)
Share :

SI telah memiliki seorang suami yang bekerja sebagai ojek online (ojol). Dari buah perkawinannya itu, SI dikaruniai seorang anak yang kini berusia 4 tahun. Tanpa diketahui suaminya, SI memesan pil dan merencanakan meminumnya saat bekerja.

Atas perbuatannya, SI dijerat praktik tindak pidana aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana dijelaskan Pasal 341, Pasal 342, dan Pasal 346 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun.

Baca Juga : Tarif Aborsi Ilegal di Apartemen Bassura City Rp15 Juta

"Maksimal 9 tahun penjara," ujar Iman.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya