SI telah memiliki seorang suami yang bekerja sebagai ojek online (ojol). Dari buah perkawinannya itu, SI dikaruniai seorang anak yang kini berusia 4 tahun. Tanpa diketahui suaminya, SI memesan pil dan merencanakan meminumnya saat bekerja.
Atas perbuatannya, SI dijerat praktik tindak pidana aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana dijelaskan Pasal 341, Pasal 342, dan Pasal 346 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun.
Baca Juga : Tarif Aborsi Ilegal di Apartemen Bassura City Rp15 Juta
"Maksimal 9 tahun penjara," ujar Iman.
(Erha Aprili Ramadhoni)