Catat! SIKM Hanya Berlaku untuk Keperluan Tertentu, Apa Saja?

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Rabu 05 Mei 2021 11:25 WIB
Ahmad Riza Patria. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang turut hadir dalam apel gelar pasukan Operasi Ketupat Jaya 2021 di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/5/2021) menyatakan, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama 6-17 Mei 2021 hanya untuk keperluan tertentu.

"SIKM sudah dikeluarkan, kami harap bisa diberikan kepada orang tertentu saja karena keperluan pekerjaan yang penting, yang esensial. Kemudian kedua karena hamil, kegiatan persalinan, atau ada yang meninggal. Yang (keperluan) lain-lain tidak diperkenankan," Ahmad Riza Patria, Rabu (5/5/2021) usai pelaksanaan apel gelar pasukan.

Baca juga: SIKM Bakal Diberlakukan, Wagub DKI: Dulu Urus Melalui Provinsi Sekarang via Kelurahan

SIKM untuk pelaku perjalanan bagi PNS dan karyawan swasta adalah berupa surat tugas dan diperuntukan bagi mereka yang ingin melakukan perjalanan dinas atau bisnis.

Sedangkan untuk masyarakat umum dengan pekerjaan informal bisa mengajukan SIKM untuk perjalanan kedukaan atau menjenguk kerabat yang melahirkan atau alasan kesehatan lainnya.

Masyarakat dengan pekerja informal bisa mengajukan SIKM di kelurahan atau terdekat dan berlaku untuk satu kali perjalanan saja.

Ia mengimbau masyarakat bersilaturahmi dan halal bihalal secara online dengan menggunakan teknologi video call di smartphone maupun media sosial.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya