Catat! SIKM Hanya Berlaku untuk Keperluan Tertentu, Apa Saja?

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Rabu 05 Mei 2021 11:25 WIB
Ahmad Riza Patria. (Foto: Okezone.com)
Share :

Baca juga: Kadishub DKI: Pengajuan dan Pemberlakuan SIKM pada 4-5 Mei 2021

"Pelaksanaan (silaturahmi dan halal bihalal) hari raya (Idul Fitri) dapat dilaksanakan dengan online, melalui video call, medsos dan lain sebagainya," ujarnya.

Ia meminta masyarakat khususnya dengan kategori usia rentan dan beresiko tertular Covid-19 agar lebih mewaspadai bahayanya virus ini.

"Untuk itu kami minta kepada masyarakat khususnya anak berusia di bawah 9 tahun dan orang tua di atas 60 tahun tidak melakukan kegiatan di luar rumah," tambahnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya