Politikus PDI Perjuangan itu menekankan, dalam upaya mencapai pembentukan Undang-Undang sesuai prioritas Prolegnas 2021, maka AKD DPR terkait agar segera menjalankan tahap-tahap dalam pembentukan Undang-Undang.
"Capaian DPR dan Pemerintah dalam menuntaskan RUU Prioritas 2021 merupakan ukuran kinerja yang telah ditetapkan bersama," pungkasnya.
Baca Juga: DPR: Penyelesaian KKB Papua Harus Lewat Dialog dan Rekonsiliasi
(Arief Setyadi )