Ini Alasan Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan Jumhur Hidayat

Fahreza Rizky, Jurnalis
Kamis 06 Mei 2021 14:07 WIB
Jumhur Hidayat (tengah). (Foto: Twitter @jumhurhidayat)
Share :

JAKARTA - Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat bisa menghirup udara segar pasca-permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Informasi dikabulkannya penangguhan penahanan Jumhur disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melalui akun Instagram @lbh_jakarta.

Majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Jumhur karena yang bersangkutan kooperatif dan memiliki anak yang masih balita. Selain itu, ada pula sejumlah tokoh publik yang bersedia menjamin.

Baca juga: Sidang Jumhur-Syahganda, Fahri Hamzah Berikan Sedikit Kepercayaan ke Hakim

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kabulkan permohonan penangguhan penahanan Jumhur Hidayat (Mantan Kepala BNP2TKI). Permohonan tersebut dikabulkan dengan alasan: terdakwa kooperatif, terdakwa memiliki anak yang masih balita, dan adanya 17 tokoh publik sebagai penjamin," demikian keterangan LBH Jakarta dikutip dari laman akun Instagram resminya, Kamis (6/5/2021).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya