Satgas Covid-19 Sebut Bukber Boleh Dilakukan, Asal...

Dita Angga R, Jurnalis
Kamis 06 Mei 2021 18:29 WIB
Juru bicara pemerintah penanganan Covid-19, Wiku (foto: Dok BNPB)
Share :

JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (Se) terkait Pembatasan Buka Puasa Bersama, dan Pelarangan Open House/ Halal bi Halal pada Hari Raya Idul Fitri 1442. Aturan ini diterbitkan untuk mencegah terjadinya penularan dan lonjakan kasus covid-19 selama masa Ramadhan dan Idul Fitri.

Wiku mengungkapkan, bahwa buka bersama masih dimungkinkan hanya memang tidak boleh melanggar ketentuan yang berlaku.

“Melalui surat edaran ini, Mendagri meminta kepada gubernur/walikota/bupati untuk melarang kegiatan buka puasa bersama yang melebihi jumlah keluarga inti ditambah lima orang,” ungkapnya dalam konferensi persnya, Kamis (6/5/2021).

Baca juga:  Update Corona di Indonesia 6 Mei 2021: Positif 1.697.305 Orang, 1.552.532 Sembuh dan 46.496 Meninggal

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya