JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (Se) terkait Pembatasan Buka Puasa Bersama, dan Pelarangan Open House/ Halal bi Halal pada Hari Raya Idul Fitri 1442. Aturan ini diterbitkan untuk mencegah terjadinya penularan dan lonjakan kasus covid-19 selama masa Ramadhan dan Idul Fitri.
Wiku mengungkapkan, bahwa buka bersama masih dimungkinkan hanya memang tidak boleh melanggar ketentuan yang berlaku.
“Melalui surat edaran ini, Mendagri meminta kepada gubernur/walikota/bupati untuk melarang kegiatan buka puasa bersama yang melebihi jumlah keluarga inti ditambah lima orang,” ungkapnya dalam konferensi persnya, Kamis (6/5/2021).