JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (Se) terkait Pembatasan Buka Puasa Bersama, dan Pelarangan Open House/ Halal bi Halal pada Hari Raya Idul Fitri 1442. Aturan ini diterbitkan untuk mencegah terjadinya penularan dan lonjakan kasus covid-19 selama masa Ramadhan dan Idul Fitri.
Wiku mengungkapkan, bahwa buka bersama masih dimungkinkan hanya memang tidak boleh melanggar ketentuan yang berlaku.
“Melalui surat edaran ini, Mendagri meminta kepada gubernur/walikota/bupati untuk melarang kegiatan buka puasa bersama yang melebihi jumlah keluarga inti ditambah lima orang,” ungkapnya dalam konferensi persnya, Kamis (6/5/2021).
Sementara itu, untuk open house/ halal bi halal sepenuhnya dilarang pada lebaran kali ini. Di dalam SE tersebut para kepala daerah diminta untuk menyampaikan instruksi ini kepada jajarannya di pemerintah daerah.
“Dan menginstruksikan kepada ASN di daerah untuk tidak melaksanakan open house atau halal bi halal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri,” ujarnya.
Baca juga: Mutasi Covid-19 Asal Inggris Masuk Tangerang, Begini Kondisi Pasien
Wiku meminta agar para kepala daerah segera menindaklanjuti surat edaran ini.
“Oleh karena itu diminta kepada seluruh pimpinan daerah agar SE ini dapat ditindaklanjuti. Sehingga kemunculan covid-19 dapat ditekan,” pungkasnya.
(Awaludin)