Sehari Pelarangan Mudik, Terminal Kalideres Perketat Pengamanan Penumpang Non-Mudik

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Kamis 06 Mei 2021 20:22 WIB
Foto: MPI/Refi Sandi
Share :

JAKARTA - Seiring kebijakan pelarangan mudik yang berlaku mulai hari ini Terminal Kalideres tetap melayani penumpang non-mudik rute Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Pihak pengelola memperketat aturan dengan membuka tiga pos pengecekan (check point).

Adapun check poin pertama untuk memeriksa bus AKAP masuk. Check poin ini terdapat di dekat pintu masuk Terminal Kalideres.

Kemudian check poin kedua berfungsi memeriksa bus AKAP yang keluar dan check poin berikutnya berfungsi untuk memeriksa penumpang.

Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnaen mengatakan, berdasarkan data pada Kamis (6/5), terdapat 18 bus yang sudah memiliki izin operasional dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Perbuhungan Darat.

"Tapi bus yang bisa berangkat baru dua bus sampai sore ini," ujar Revi di Terminal Kalideres, Kamis.

Revi menyebut, dua bus yang berangkat tersebut menuju rute Jawa dan Bali. Para penumpang dalam bus itu juga sudah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Selain itu, ada 10 calon penumpang yang ditolak karena tidak memenuhi syarat bepergian. Mereka diantaranya tidak membawa surat perjalanan dinas dan surat izin keluar masuk (SIKM).

"Dia (penumpang yang ditolak) bilang mau perjalanan dinas tapi gapunya surat tugas, kemudian dia ada keluarganya yang sakit dia engga ngelampirin SIKM, tadi ada juga yang salah buat surat terus kita suruh perbaiki dulu--jadi dia pertama surat lurah tapi dia bikin dari Rukun Tetangga," tutur Revi.

Diketahui sebelumnya, pelayanan bus AKAP hanya untuk layanan penumpang dengan kepentingan mendesak atau non-mudik.

Adapun Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta yang diperbolehkan berangkat menggunakan bus AKAP harus memiliki surat izin berstempel basah dari atasan. Selain itu juga telah memiliki surat keterangan negatif covid-19 baik Rapid Tes Antigen maupun tes GeNose.

Sementara untuk masyarakat umum, harus menyiapkan SIKM yang dibuat di kelurahan yang ditandatangani lurah baik atau bisa mengisi form data melalui aplikasi JakEVO. Dia juga harus mengisi aplikasi E-Hak.

Bagi armada bus atau penumpang yang melanggar ketentuan diatas, maka akan dikenakan sanksi oleh petugas yang berada di pos penyekatan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya