Tidak hanya itu, pelaku juga diketahui menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian lainnya pada 2020 lalu dengan menyebutkan otonomi khusus Papua akan berakhir dengan kekerasan.
“Negara Indonesia di berikan OTONOMI KUSUS (otsus)PAPUA tahun 2001--2021 suda berakir dg semua kekerasaan, intimidasi, pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan dll sebab Negara indonesia tdk mampu selesaikan selama massa OTONOMI KUSUS ( otsus) yg dibuat HAM di papua karna negara indonesia tdk bisa diselesaikan perbuatan-Nya," tulis dia.
"Negara indonesia punya Hukun UUD tidak berkuwasa karna bisa dibayar dg rupia untuk itu Negara indonesia yg lakukan selama 19 tahun massa otsus indonesia lakukan.
1. Intimidasi
2. Pembunuan
3 Pemerkosaan