Perlindungan Gagal Panen, Kementan Dorong Petani di Gianyar Daftar AUTP

Agustina Wulandari , Jurnalis
Jum'at 07 Mei 2021 19:31 WIB
Petani. Foto: Dok.Okezone
Share :

Untuk mengikuti program AUTP, kata Budi, terlebih dahulu harus terdaftar di Kelompok Tani (Poktan). Selanjutnya, Poktan mendaftar ke Penyuluhan Pertanian Lapangan (PPL) setempat, nantinya pendaftaran oleh PPL dan PT Jasindo akan melakukan verifikasi teknis. Sesudah itu, penagihan premi, lalu melakukan pembayaran premi dan penerbitan polis AUTP.

Sedangkan langkah untuk mendapatkan klaim di antaranya, pertama, Poktan melaporkan terjadinya kerusakan ke petugas, dengan catatan umur padi sudah melewati 10 hari dari masa tanam. Kedua, petugas bersama Poktan mengisi form AUTP-6.

Ketiga, petugas bersama PT Jasindo melakukan pemeriksaan. Langkah keempat, pembuatan berita acara hasil pemeriksaan (Form AUTP-7), dan yang kelima, pencairan klaim melalui rekening Poktan.

"Jika langkah-langkah tersebut sudah terpenuhi, maka bisa mendapatkan ganti rugi sebesar Rp6 juta persatu hektarenya," tuturnya.

CM

(Yaomi Suhayatmi)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya