Karena hadiah, maka sifatnya masih sukarela yang bertahan hingga 1958. Hanya ketentuannya, setiap perusahaan memberikan “Hadiah Lebaran” untuk buruh 1/12 dari gaji buruh, sekurang-kurangnya Rp50 dan sebesar-besarnya Rp300.
Setelah tahun 1961, baru keluar Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1/1961. THR wajib dibayarkan kepada karyawan dan buruh. Dan hingga saat ini, THR bisa dinikmati para pekerja menjelang hari raya Idul Fitri.
(Fahmi Firdaus )