Persekot Hari Raya Era Soekarno, Cikal Bakal THR yang Dinantikan Jelang Lebaran

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Jum'at 07 Mei 2021 06:22 WIB
ilustrasi: Okezone
Share :

Karena hadiah, maka sifatnya masih sukarela yang bertahan hingga 1958. Hanya ketentuannya, setiap perusahaan memberikan “Hadiah Lebaran” untuk buruh 1/12 dari gaji buruh, sekurang-kurangnya Rp50 dan sebesar-besarnya Rp300.

Setelah tahun 1961, baru keluar Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1/1961. THR wajib dibayarkan kepada karyawan dan buruh. Dan hingga saat ini, THR bisa dinikmati para pekerja menjelang hari raya Idul Fitri.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya