SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim kembali memperpanjang status pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro sejak tanggal 4 sampai dengan 17 Mei 2021 di seluruh provinsi itu.
"Bupati/wali kota harus mengintensifkan penggunaan dan penegakan aturan pemakaian masker serta mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing," kata Gubernur Wahidin Halim dalam instruksinya di Serang, Jumat (7/5/2021).
Baca Juga: PPKM Mikro di Jakarta Kembali Diperpanjang, Warganet Tanya Kapan Masuk Sekolah
Perpanjangan PPKM mikro tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam kebijakan itu, Gubernur menekankan pentingnya pencegahan peningkatan penularan Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/Tahun 2021. Karenanya perlu dilakukan kegiatan pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta tindakan-tindakan yang harus dilaksanakan guna pencegahan tersebut.