SEMARANG – Polisi menangkap seorang pemudik yang kedapatan memalsukan dokumen hasil tes PCR saat akan menggunakan penerbangan di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang.
Pelaku mencetak dokumen hasil tes PCR palsu itu sendiri, tetapi petugas yang merasa ada kejanggalan kemudian melakukan cek silang ke klinik laboratorium yang tertera dalam dokumen tersebut. Hasil pemeriksaan akhirnya menunjukkan bahwa dokumen tersebut dipalsukan.
BACA JUGA: Begini Kondisi Lalulintas di Perbatasan Bogor-Sukabumi
Akibat tindakannya, Erwin Ahmad Sirojudin, warga Banten yang bekerja di Semarang terpaksa digelandang ke kantor polisi. Erwin terbukti memalsukan dokumen hasil tes PCR saat akan menggunakan penerbangan maskapai Garuda di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang pada Sabtu (8/5/2021) pagi.
Kecurigaan petugas bermula saat Erwin menjalani pemeriksaan dokumen oleh petugas kantor kesehatan pelabuhan (KKP) bandara. Dalam dokumen tersebut tertera hasil tes PCR tanggal 8 Mei padahal pelaku terjadwal akan terbang Sabtu pukul 9 pagi, yang dirasa janggal karena hasil tes PCR paling tidak membutuhkan waktu sekira 6 jam untuk mengetahui hasilnya.