Setelah ditelusuri dan di uji silang ke laboratorium yang tertera, ternyata nama pelaku tidak tercantum karena tidak pernah melakukan tes di tempat tersebut.
BACA JUGA: Mudik Dilarang, Warga Nekat Lintasi Perbatasan Menggunakan Betor
Terbukti melakukan pemalsuan dokumen, pelaku kemudian digelandang ke Polsek Semarang Barat. Dari pengakuannya, pelaku sengaja mencetak dokumen karena terburu-buru dan belum melakukan tes. Dokumen tes PCR yang dicetak sendiri itu merupakan hasil googling di internet.
Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara. Untuk memastikan kondisi kesehatan pelaku petugas melakukan swab antigen sebelum menjalani proses penyidikan pihak kepolisian.
(Rahman Asmardika)