Peringatan Hari Otonomi Daerah XXV 25 April 2021, Menjadi Momentum Transformasi Kapasitas Pemda

Karina Asta Widara , Jurnalis
Senin 10 Mei 2021 22:49 WIB
Foto : Dok Kemendagri
Share :

Menilik perjalanan Otonomi Daerah dari tahun ke tahun, sejak digulirkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1995 di mana pemerintah pusat menyerahkan sebagian urusan pemerintahan kepada 26 Daerah Tingkat II Percontohan. Kebijakan ini dijadikan tonggak dalam pelaksanaan otonomi daerah. Sehingga pada 7 Februari 1996, Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996 yang menetapkan 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah. Pencapaian otonomi daerah masa kini tidak terlepas dari sejarah panjang dan dinamika perjalanannya. Secara historis, kebijakan yang berkaitan dengan Otonomi Daerah telah mengalami pasang surut perjalanan, mulai dari masa kolonial, orde lama, orde baru, hingga orde reformasi.

Otonomi Daerah Pra Kemerdekaan

Perjalanan Otonomi Daerah tidak hanya sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 09 Tahun 1996, Namun jauh sebelumnya dimasa Pendudukan Kolonial Belanda, Belanda mengeluarkan Decentralisatiewet yang memberi peluang dibentuknya satuan pemerintahan yang memiliki keuangan sendiri. Penyelenggaraan pemerintahan diserahkan pada dewan di masing-masing daerah. Walaupun kenyataannya, pemerintah daerah hampir tidak memiliki kewenangan.

Kemudian pada 1922, Pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan baru mengenai administrasi. Dari ketentuan S 1922 Nomor 216 munculah sebutan provincie (provinsi), regentschap (kabupaten), stadsgemeente (kota) dan groepmeneenschap (kelompok masyarakat). Sistem otonomi di era Belanda hanya untuk kepentingan penjajah saja, agar daerah tidak mengganggu koloni dalam meraup kekayaan di Indonesia. Namun ada beberapa yang bisa dipelajari dari sistem otonomi daerah era Belanda, yaitu kecenderungan sentralisasi kekuasaan dan pola penyelenggaraan pemerintah daerah yang bertingkat. Hal inilah yang masih dipraktikkan dalam penyelenggaraan pemerintah Indonesia dari masa ke masa.

Era Pendudukan Jepang hanya 3,5 tahun (1941-1945) namun Pemerintah Jepang banyak melakukan perubahan yang cukup fundamental. Pembagian daerah pada masa Jepang jauh lebih terperinci ketimbang pembagian di era Belanda. Awal mula masuk ke Indonesia, Jepang membagi daerah bekas jajahan Belanda menjadi tiga wilayah kekuasaan. Wilayah tersebut yaitu Sumatera di Bukittinggi, Jawa dan Madura dengan kedudukan di Jakarta, serta wilayah timur, seperti Sulawesi, Kalimantan, Sunda Kecil, dan Maluku. Di Jawa, Jepang mengatur penyelenggaraan pemerintah daerah dalam beberapa bagian, dikenal dengan sebutan Syuu (tiga wilayah kekuasaan Jepang) dibagi dalam Ken (kabupaten) dan Si (kota).

 

Otonomi Daerah Paska Kemerdekaan

Memasuki era Kemerdekaan Republik Indonesia, Untuk selanjutnya, Pada masa Pemerintahan Orde Lama menyusun kembali Pemerintahan Daerah di Indonesia, sementara pemerintah mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 dan Penetapan Presiden tahun 1960. Peraturan tersebut mengatur tentang Pemerintahan Daerah. Di era orde lama, Indonesia hanya mengenal satu jenis daerah otonomi. Daerah otonomi tersebut dibagi menjadi tiga tingkat daerah, yaitu: Kotaraya, Kotamadya dan Kotapraja.

Runtuhnya orde lama berganti pemerintahan orde baru. Pada era ini secara tegas menyebutkan ada dua tingkat daerah otonom, yaitu daerah tingkat (Dati) I dan daerah tingkat (Dati) II. Selama orde baru berlangsung, pemerintah pusat memperketat pengawasan atas pemerintah daerah sebagai pengejawantahan dari pelaksanaan tanggung jawab pemerintah pusat. Dalam era tersebut dikenal tiga jenis pengawasan, yaitu pengawasan preventif, pengawasan represif, dan pengawasan umum.

Perjalanan selanjutnya adalah era reformasi. Era awal reformasi pemerintah telah mengeluarkan dua kebijakan tentang otonomi daerah, yaitu: Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam perkembangannya, kebijakan otonomi melalui undang-undang tersebut dinilai baik dari segi kebijakan maupun implementasinya. Otonomi daerah di era reformasi menjadi jawaban dari persoalan otonomi daerah di era orde baru. Seperti masalah desentralisasi politik, desentralisasi administrasif, dan desentralisasi ekonomi.

Setelah diimplementasikan kurang lebih 5 tahun, Pemerintah bersama DPR merevisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 (ditetapkan pada 7 Mei 1999) dan mengesahkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 (ditetapkan pada 15 Oktober 2004) tentang Pemerintahan Daerah. Berbeda dengan sejumlah regulasi pendahulunya, Undang- Undang ini berbasis desentralistik yang menitikberatkan pada keseimbangan hubungan kewenangan antara pusat dan daerah. Beberapa pengaturan yang menonjol dari Undang-Undang ini adalah pembagian urusan dan otonomi seluas-luasnya ditekankan pada kabupaten/kota; tingkatan pemerintahan terdiri dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota; Pemilihan kepala daerah melalui pilkada langsung; dan pembentukan perangkat daerah dengan nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Setelah implementasi Undang Undang tersebut selama satu dekade, Pemerintah bersama DPR menerbitkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditetapkan pada 30 September 2014 yang tidak lagi bersifat dominan sentralistik ataupun desentralistik, melainkan mengutamakan efektivitas pemerintahan daerah. Beberapa fokus pengaturan Undang- Undang ini misalnya urusan pemerintahan dibagi atas absolut, konkuren dan pemerintahan umum; pengaturan terkait peran gubernur sebagai wakil pemerintah; penegasan sanksi untuk kepala daerah; dan pengaturan persyaratan penataan daerah diperketat. Hingga kini Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditetapkan pada 30 September 2014 masih dilaksanakan karena dinilai masih relevan dan mampu menjawab persoalan pemerintahan daerah terkini.

25 Tahun Otonomi Daerah, Momentum Transformasi Kapasitas Pemda

Jika kita bahas mengenai Transformasi, Pengertian TRANSFORMASI itu sendiri adalah sebuah proses perubahan secara berangsur-angsur sehingga sampai pada tahap ultimate, perubahan yang dilakukan dengan cara memberi respon terhadap pengaruh unsur eksternal dan internal yang akan mengarahkan perubahan dari bentuk yang sudah dikenal sebelumnya melahirkan “wujud baru” yang lebih adaptif terhadap situasi dan kebutuhan melalui proses menggandakan secara berulang-ulang atau melipatgandakan.

BACA JUGA: Kemendagri Imbau Pemda Perkuat Sistem untuk Kendalikan Anggara

 Mengapa Transformasi Kapasitas Pemda Itu Perlu?

Dalam hal ini, transformasi kapasitas pemda adalah proses mengubah sistem, proses kinerja, dan teknologi—pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi—secara menyeluruh untuk mencapai peningkatan yang dapat terukur dalam hal efisiensi, efektivitas, dan kepuasan masyarakat, baik dalam hal pelayanan publik, maupun kinerja pembangunan daerah, yang mencakup seluruh pilar. Lalu mengapa transformasi itu perlu? Dengan definisi ini, maka dapat dikatakan melakukan transformasi kapasitas pemda bukan lagi sebuah pilihan, melainkan sebuah keniscayaan.

Hal ini berlaku untuk semua sistem, kinerja, dan teknologi. Jika tidak melakukan transformasi, maka pemda beresiko tertinggal dari perkembangan dan kemajuan dalam hal pelayanan serta kinerja pemda, karena pemda masih tersandera dengan sistem yang tidak efisien, tidak efektif, dan tidak sesuai dengan tantangan kondisi aktual dan kebutuhan pelayanan, akselerasi peningkatan kinerja dan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi guna mencapai kemajuan pembangunan di daerah.

Urgensi dan signifikansi transformasi kapasitas pemda sebagai sebuah strategi melalui pemetaan masalah dan kapasitas pemerintah daerah berbasis data sebagai dasar pembuatan kebijakan. Disaat terjadinya pandemi Covid-19 menjadi contoh pentingnya ketersediaan, kelengkapan dan akses data bagi respon cepat pemerintah dan pemda dalam menghadapi krisis. Proses digitalisasi di seluruh aspek layanan pemerintahan dan pembangunan, sebagaimana kerangka open government di tingkat daerah semakin relevan. Pendekatan triangulasi kepentingan antara pemerintah dan pemda, sektor swasta, dan masyarakat, perlu diperkuat sebagai bagian dari tahapan dari transformasi kapasitas pemerintahan daerah.

Proses menuju tahapan transformasi dapat dilakukan dengan melewati tiga tahap, yaitu rencana, implementasi kebijakan strattegis, dan transformasi. Pada tahapan “rencana”, pemda melakukan perumusan tentang inovasi baru apa yang ingin diciptakan saat ini dan di masa depan. Setelah perumusan tentang inovasi sudah selesai dilakukan, maka tahap selanjutnya adalah memikirkan solusi yang dapat mendukung dalam mencapai inovasi baru tersebut. Dalam hal ini, solusi yang dimaksud adalah solusi teknologi yang menjadi bagian strategi. Setelah perumusan mengenai inovasi baru sudah didapatkan, solusi teknologi terbaik sudah dipilih, maka selanjutnya pemda harus menetapkan nilai apa yang akan dapatkan setelah menggunakan solusi teknologi tersebut.

Kedua adalah tahap “implementasi” kebijakan strattegis, inovasi dan strategi teknologi yang sudah direncanakan sebelumnya, kini mulai dicari cara untuk mengimplementasikannya. Bekerja sama dan menjalin hubungan secara masif dengan pemerintah pusat serta penyedia solusi teknologi informasi terbaik. Implementasi teknologi baru tidak bisa dilakukan sembarangan, dibutuhkan sistem kinerja terpadu serta pemahaman yang baik, dengan tetap mengedepankan integritas antar lembaga baik pusat maupun di daerah.

Pada proses “transformasi” itu sendiri, pemda harus sudah benar-benar menerapkan “rencana” dan “implementasi” yang sudah dilakukan sebelumnya. Dengan demikian sejarah panjang perjalanan otonomi daerah, yang sudah dicanangkan sejak lebih dari 100 tahun lalu hingga diterbitkannya Undang-Undang Otonomi Daerah di Indonesia, serta sejak ditetapkannya Hari Otonomi Daerah pada 25 April 1996 dan 25 April 2021 ini telah memasuki usia 25 tahun, tidak hanya menjadi sebuah catatan sejarah dan lembaran perjalanan dari tahun ke tahun saja, tetapi dapat menjadi sebuah momentum untuk membuat “dentuman” pemda untuk bertransformasi dalam meningkatkan kapasitasnya.

CM

(Yaomi Suhayatmi)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya